WELCOME AND THANKS FOR VISITNG

Rabu, 18 April 2012

Kode etik profesi

* Apakah arti dari Profesi?

Profesi pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan , bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.(Sikun Pribadi, 1976)

* Ciri-ciri profesi

Pekerjaan itu mempunyai signifikansi diperlukan mengabdi kepada masyarakat.
Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggung jawabkan
Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu
Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik
Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansia


* Kode Etik Asosiasi

I. Kode etik asosiasi secara umum
• Kode etik Pengusaha terhadap Negara
• Kode etik Pengusaha terhadap Konsumen
• Kode etik Pengusaha terhadap Supllier
• Kode etik Pengusaha terhadap Kompetitor

II. Kode etik Pengusaha terhadap Asosiasi
• Loyal terhadap asosiasi
• Membantu sesama anggota

III. Kode etik Pengusaha terhadap Negara
• Memiliki perizinan yang lengkap sesuai dengan perundang-undangan
• Wajib menjadi pajak yang baik
• Memperhatikan Lingkungan
• Mematuhi hukum & Perundangan-undangan yang berlaku
• Tidak melakukan kejahatan (Computer Crime)
• Menghormati HAKI

IV. Kode etik Pengusaha terhadap Konsumen
• Bertanggung jawab terhadap layanan purna jual
• Menjual sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan
• Tidak memberi info yang menyesatkanhttp://www.blogger.com/img/blank.gif
• Memenuhi komitmen yang sudah dijanjikan

V. Kode etik Pengusaha terhadap Supllier (pemasok)
• Mematuhi persyaratan TOP (Terms of Payment)
• Tidak membajak dan atau memalsukan produk supllier
• Tidak membeli produk dari sumber yang tidak jelas asal usulnya (ps. 378)

VI. Kode etik Pengusaha terhadap Kompetitor (pesaing)
• Bersaing secara sehat
• Menghormati satu sama lain
• Tidak mendiskreditkan pesaing
• Tidak memalsukan merk lain
• Tidak membajak SDM perusahaan lain yang sejenis


Sumber : http://apkomindojateng.info

Back To Top